I just review the Nasehat into my own words so i can remember.
1. Kalung laki-laki yang sudah baliq, itu termasuk tasabbuh bin nisa, apapun itu, emas, perak, haikal, atau dari benda2 yang lain.
2. Allohuma akhibbahu wa akhibba man yukhibbuhu (Ya Alloh cintailah orang yang cinta cucuku dan orang2 yg cinta cucuku) ==> doa nya orang tua untuk orang yang dia cintai
3. Jual beli harus di kuasai dulu fisiknya, (di pindahkan dulu fisiknya dari tempatnya) baru boleh di jual kembali.
4. Awalnya banyak yang kita gak tau, begitu tau hukumnya, maka itu jadi jatuh hukumnya, Maka bagi orang yang ngerti ilmu banyak, sungguh makin mutawari dalam bertindak.
5. yang berhak menakar adalah yang punya harga, jadi yg berhak menakar adalah penjual (termasuk klo menyuruh orang untuk menakar, maka biayanya itu kewajiban si penujual / yg punya harga
6. Riba Nasi'ah >> jual beli yang hanya menggunakan kertas dan tanpa di kuasai dulu fisiknya, maka berhati2 dengan transaksi Forex dan Pasar Modal.
7. Kalau transaki Sejenis harus sama timbangan dan kontan. klo tidak sejenis, maka cukup kontan aja syaratnya.
No comments:
Post a Comment